1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non. Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan
oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional
dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun
berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai
etika terdiri dari :
- Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten
- Kerjasama : mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. budgetary
accounting
2.
commitment accounting
3. fund
accounting
4. cash
accounting
5. accrual
accounting
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian
yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
Prosedur.
3. Jasa Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa Nonassurance adalah jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Nama :
ERMA YENI
NPM :
22210408
Kelas : 4EB19
sangat bermanfaat informasinya, thanks
BalasHapus