Rabu, 12 Maret 2014

Akuntansi Komperatif


1.      Pengertian Akuntansi Komparatif
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

Ø  Aturan Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
-                  Sistem hukum
-                  Sumber pendanaan
-                  Sistem perpajakan
-                  Profesi akuntan
-                  Teori Akuntansi
-                  Accidents of History


Ø  Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:

a.       Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b.      Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

Ø  Ada 8 (delapan) Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:

1.      Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2.      Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak.Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.

4.   Ikatan Politik dan Ekonomi
5.   Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.  Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.




7.  Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

8.  Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

2.      Teori Keunggulan Komparatif (theory of comparative advantage)
Merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasiproduksi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.

3.      Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Ø  Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
Ø  Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional( Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
Ø  Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
Ø  Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
Ø  Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
Ø  Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)).

Ø  Pelaporan Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran- kecil, mengah, besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,umlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secarakhusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Keuangan
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Manajemen
5. Laporan Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecildikecualikan dari ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas.Perusahaan kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalamcatatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan yangsahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap pospek masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor yangmengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos- pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Pengukuran AkuntansiDua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode revaluasi.Aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yangtersisah merupakan goodwill.Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitasatau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya. Hukum tersebutmenyebutkan periode 4 tahun sebagai periode amortisasi regular, akan tetapi periode hingga 20tahun masih dapat dierima. Metode ekuitas harus dapat digunakan untuk perusahaan yang tidak konsolidasi dengan kepemilikan sebesar 20 % atau lebih

Ø  Kerangka Kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project)bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional.Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.


Ø  Objektif Laporan Keuangan
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
·         Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
·         Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
1.            Tujuan
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tingkat resiko bisnis BPR Konvensional dan BPR Syariah.
2.            Teori
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 1 menyebutkan batasan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkanny akepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undang-undang tersebut dan dipertegas lagi dengan Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, ada dua jenis bank yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugas pokok BPR adalah mengembangkan perekonomian rakyat didaerah, terutama pedesaan, bagi golongan ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Ø  Bank Konvensional
Produk penghimpunan dana antara lain adalah giro, tabungan dan deposito.
Penyaluran dana dapat berbentuk kredit konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja. Sedangkan produk jasa berbankan konvensional, misalnya jasa konsultansi, pengurusan transaksi ekspor dan impor, valuta asing, dan lainnya.

Ø  Bank Syariah
Penghimpunan dana pada bank syariah menerapkan prinsip Wadi’ah dan
Mudhararabah. Prinsip Al-Wad’ah yaitu serbagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip. Prinsip Mudharrabah penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal (syahibul mall), bank sebagai mudharrib (pengelola dana).

Ø  Perbedaan Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan kedua system dapat dilihat dari sisi penghimpunan dan penyaluran dana.Dari sisi penghimpunan dana kedua sistem perbankan ini bertujuan untuk memobilisasi danamasyarakat. Namun dalam system syariah dimaksudkan untuk memobilisasi danamasyarakat yang belum tersentuh oleh perbankan konvensional, karena adanya masalahbunga. Dalam pembiayaan atau penyaluran dana, sistem perbankan konvensionalmenekankan pada hubungan antara debitur dan kreditur, sedangkan sistem syariah lebihmenekankan pada prinsip keleluasaan dalam akad kredit dan kemitraan. Selain itu juga adaperbedaan yang menyangkut aspek hukum, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

Ø  Persamaan Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Persamaaan kedua sistem perbankan tersebut terletak pada teknis penerimaanuang,mekanisme transfer, teknologi komputer, syarat-syarat umum untuk memperoleh kredit,misalnya KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan lainnya.

Ø  Produk/ Jasa yang ditawarkan Bank Konvensional dan Bank Syariah
   Secara umum ada tiga bagian besar produk yang ditawarkan Bank konvensional danBank Syariah:
1) Produk Penghimpunan Dana (funding)
2) Produk Penyaluran Dana (financing); dan
3) Produk Jasa (services)


Referensi:

Nama            : ERMA YENI
NPM             : 22210408
Kelas             : 4EB19

Perkembangan dan Klasifikasi



A. Perkembangan
Setiap Negara memiliki standard dan praktek akuntansi yang berbeda-beda yang merupakan hasil dari dari interaksi yang kompleks diantara faktor ekonomi, sejarah,kelembagaan, danbudaya. Ada delapan faktor berikut ini yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya ( faktor kedelapan berikut ini ) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat seperti Amerika
Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindunganbagi para peminjam.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
3. Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selam Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkanPlan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setalah berkhirnya Perang Dunia II.
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam penghitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereke dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yangtidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.


7. Tingkat Pendidikan
Standar dan Praktik akuntansi yang sangat rumit(sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
8. Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial) :
1. Individualisme.
2. Jarak kekuasaan. .
3. Penghindaran ketidakpastian.
4. Maskulinitas.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi, Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansiyang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
1. Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian: preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas: preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3. Konservatisme versus optimisme: suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekadar optimis namun beresiko.
4. Kerahasiaan versus transparansi: preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
B. Klasifikasi
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu:
1. Pertimbangan: bergantung pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman
2. Secara Empiris: menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki
3. Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
2. Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
3. Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.
Nama                   : ERMA YENI
NPM                    : 22210408
Kelas                    : 4EB19