A. Perkembangan
Setiap Negara memiliki standard dan
praktek akuntansi yang berbeda-beda yang merupakan hasil dari dari interaksi
yang kompleks diantara faktor ekonomi, sejarah,kelembagaan, danbudaya. Ada
delapan faktor berikut ini yang memiliki pengaruh yang signifikan dalam
perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial,
dan atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para
penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya ( faktor kedelapan
berikut ini ) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat
seperti Amerika
Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas
seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang
untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.
Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan
publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank
merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan
kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan
pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka
perlindunganbagi para peminjam.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga
berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar kodifikasi hukum (sipil)
dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan
Kode Napoleon. Dalam negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum
Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan
prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar
dan sesuai disana. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus
tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Hukum umum
diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan
akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi
cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi
yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
3. Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif
menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan
beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata
lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai
contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui
penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan
yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas
di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya. Kolonialisme
Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan
Inggris. Pendudukan Jerman selam Perang Dunia II menyebabkan Perancis
menerapkanPlan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi
bergaya AS di Jepang setalah berkhirnya Perang Dunia II.
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui
penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait,
sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara
dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan
berbagai perubahan harga ke dalam penghitungan keuangan mereka. Meksiko dan
beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena
pengalaman mereke dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan
dengan tingkat inflasi yangtidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan
eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang
dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan Praktik akuntansi yang sangat
rumit(sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan.Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif tidak akan
informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan
akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara
secara umum juga rendah.
8. Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang
dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan
di suatu negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya
nasional (nilai sosial) :
1. Individualisme.
2. Jarak kekuasaan. .
3. Penghindaran ketidakpastian.
4. Maskulinitas.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan
suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi, Ia mengusulkan
empat dimensi nilai akuntansiyang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu
negara, yaitu:
1. Profesionalisme versus ketetapan wajib
pengendalian: preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan
regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan
ketentuan hukum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas: preferensi
terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi
terhadap suatu keadaan tertentu.
3. Konservatisme versus optimisme: suatu preferensi
dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala
ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekadar optimis
namun beresiko.
4. Kerahasiaan versus transparansi: preferensi atas
kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu
dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
B. Klasifikasi
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan
dalam dua kategori, yaitu:
1. Pertimbangan: bergantung pada pengetahuan, intuisis
dan pengalaman
2. Secara Empiris: menggunakan metode statistic untuk
mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin
kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka
dengan kebijakan nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang
memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan
harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki
3. Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang
secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan
kesalahan.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat
untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam
pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi
dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi
Hukum
Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki
karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan
penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi
hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan
pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan
pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus
Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional
menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan
terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang
umum.
3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum,
secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar
akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan
independen.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum
menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi,
seperti:
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan
penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) /
jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
2. Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian
asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan
hukum)
3. Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat
dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek.
International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.
Nama :
ERMA YENI
NPM :
22210408
Kelas :
4EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar