1. Pengertian Akuntansi
Komparatif
Akuntansi
komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip
akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam
bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain
Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18)
mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar
negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan
dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi
semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational
corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang
produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar
modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan
informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung
secara real time basis.
Ø Aturan
Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker
(1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting
yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi.
Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :
-
Sistem hukum
-
Sumber pendanaan
-
Sistem perpajakan
-
Profesi akuntan
-
Teori Akuntansi
-
Accidents of History
Ø Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan
dalam Dua Cara,yaitu:
a.
Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada
pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b. Secara
empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode
statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ø Ada 8 (delapan) Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi
Internasional:
1. Sumber
Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar
ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen
menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor
menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang
konservatif.
2. Sistem
Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi
dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum
kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan
prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan
cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per
kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan
pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat
pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan
pajak.Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak
mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan
Ekonomi
5.
Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap
akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu
Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.
Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama.
7.
Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang
sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan.
Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali
jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.
Budaya
Empat dimensi budaya nasional,
menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian,
maskulinitas.
2. Teori Keunggulan Komparatif (theory of comparative advantage)
Merupakan teori
yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan
internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif
antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika
suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya
yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi
dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara
efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah
secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara
efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara
efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif
dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam
memproduksi timah. Perdagangan akan saling
menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif,
suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasiproduksi barang atau jasa yang memiliki
produktivitas dan efisiensi tinggi.
3. Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Sejumlah standar yang dibentuk
sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional
Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh
Badan Komite
Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting
Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil
alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC.
Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah
ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya
dengan nama IFRS.
Ø
Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan
standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga
mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional
mencakup:
Ø Peraturan-peraturan Standar
Laporan Keuangan Internasional( Internasional Financial Reporting
Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
Ø Peraturan-peraturan Standar
Akuntansi Internasional ( International Accounting Standards (IAS))
-dikeluarkan sebelum tahun 2001
Ø Interpretasi yang berasal dari
Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa International
Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah
tahun 2001
Ø Standing Interpretations Committee
(SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
Ø Kerangka Kerja untuk Persiapan dan
Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation
and Presentation of Financial Statements (1989)).
Ø Pelaporan Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran- kecil,
mengah, besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,umlah penjualan
per tahun, dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secarakhusus
menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan
Keuangan
3. Catatan
atas Laporan Keuangan
4. Laporan
Manajemen
5. Laporan
Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan
pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecildikecualikan dari
ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas.Perusahaan
kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit
dalamcatatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas.
Perusahaan yangsahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan
arus kas konsolidasi.Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah
laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah
perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat
terhadap pospek masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor yangmengancam
kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis
pos- pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan
perusahaan.
Pengukuran AkuntansiDua bentuk
metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode
revaluasi.Aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai
kini dan jumlah yangtersisah merupakan goodwill.Goodwill dapat disalinghapuskan
terhadap cadangan dalam ekuitasatau diamortisasi secara sistematis selama umur
manfaat ekonominya. Hukum tersebutmenyebutkan periode 4 tahun sebagai periode
amortisasi regular, akan tetapi periode hingga 20tahun masih dapat dierima.
Metode ekuitas harus dapat digunakan untuk perusahaan yang
tidak konsolidasi dengan kepemilikan sebesar 20 % atau lebih
Ø Kerangka Kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan
Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.Kerangka
kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek
Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project)bertujuan
untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna
menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang
telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali
dibentuk.Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar
akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal
dan diterima secara internasional.Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB
Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
Ø Objektif Laporan Keuangan
Sebuah laporan keuangan harus
menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh
karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut
harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah
organisasi.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
·
Kompilasi
laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
·
Review atas
laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang
menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas,
bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan
keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
1.
Tujuan
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis tingkat resiko bisnis BPR Konvensional dan BPR Syariah.
2.
Teori
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Butir 1 menyebutkan batasan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkanny akepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undang-undang tersebut
dan dipertegas lagi dengan Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, ada dua jenis
bank yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugas pokok BPR adalah
mengembangkan perekonomian rakyat didaerah, terutama pedesaan, bagi golongan
ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat.
Ø Bank
Konvensional
Produk penghimpunan dana antara lain adalah giro, tabungan dan deposito.
Penyaluran
dana dapat berbentuk kredit konsumsi, kredit investasi dan kredit modal kerja.
Sedangkan produk jasa berbankan konvensional, misalnya jasa konsultansi,
pengurusan transaksi ekspor dan impor, valuta asing, dan lainnya.
Ø Bank Syariah
Penghimpunan dana pada bank syariah menerapkan
prinsip Wadi’ah dan
Mudhararabah.
Prinsip Al-Wad’ah yaitu serbagai titipan murni dari satu pihak ke pihak
lain,baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada
si penitip. Prinsip Mudharrabah penyimpan atau deposan bertindak sebagai
pemilik modal (syahibul mall), bank sebagai mudharrib (pengelola dana).
Ø Perbedaan
Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan kedua system dapat dilihat dari sisi penghimpunan dan penyaluran
dana.Dari sisi penghimpunan dana kedua sistem perbankan ini bertujuan untuk
memobilisasi danamasyarakat. Namun dalam system syariah dimaksudkan untuk memobilisasi
danamasyarakat yang belum tersentuh oleh perbankan konvensional, karena adanya
masalahbunga. Dalam pembiayaan atau penyaluran dana, sistem perbankan
konvensionalmenekankan pada hubungan antara debitur dan kreditur, sedangkan
sistem syariah lebihmenekankan pada prinsip keleluasaan dalam akad kredit dan
kemitraan. Selain itu juga adaperbedaan yang menyangkut aspek hukum, struktur
organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.
Ø Persamaan
Sistem Bank Konvensional dan Bank Syariah
Persamaaan kedua sistem perbankan tersebut terletak pada teknis
penerimaanuang,mekanisme transfer, teknologi komputer, syarat-syarat umum untuk
memperoleh kredit,misalnya KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan lainnya.
Ø Produk/ Jasa yang ditawarkan Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Secara umum ada tiga bagian besar produk
yang ditawarkan Bank konvensional danBank Syariah:
1) Produk Penghimpunan Dana (funding)
2) Produk Penyaluran Dana (financing);
dan
3) Produk Jasa (services)
Referensi:
Nama : ERMA YENI
NPM : 22210408
Kelas : 4EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar