Nilai-nilai moral atau yang sering
lebih kita kenal dengan etika merupakan topik yang sering menyita banyak
perhatian di kalangan masyarakat sekarang ini, karena nilai etika di kalangan
masyarakat telah memudar seiring perkembangan zaman yang semakin modern.
Perhatian ini merupakan indikasi penting berperilaku dan beretika di kalangan
masyarakat. Perilaku beretika mnerupakan hal penting praktik akuntan public dan
harus di tanggapi secara serius oleh para mahasiswa akuntansi sebagai calon
akuntan. Untuk itulah etika profesi akuntan dipelajari secara khusus dan bab
tersendiri di dalam mata kuliah auditing. Maka penulis ingin memaparkan atau
menjelaskan tentang pengertian auditing terlebih dahulu.
Pengertian auditing menurut PSAK - Tim
Sukses UKT Akuntansi 2006 adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi
tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat
hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan
hasilnya kepada yamg berkepentingan.
Pengertian auditing adalah suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan
untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan
tersebut menurut Sukrisno Agoes (1996:1).
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu
entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan menurut Arens Loebbecke (1996:!).
Secara umum pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan oleh
orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan
bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor yang harus
diperhatikan adalah:
1.
Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang
dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2.
Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk
menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3.
Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi
tujuan audit.
4.
Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen
dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang
akan diambilnya.
Pengertian Auditing Menurut Ahli
Untuk
mengetahui dengan jelas pengertian auditing, maka berikut ini akan dikemukakan
definisi-definisi pengauditan yang diambil dari beberapa sumber yaitu:
1.
Pengertian Auditing Menurut (Sukrisno Agoes , 2004), auditing adalah
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut.”
2.
Pengertian Auditing menurut (Arens dan Loebbecke, 2003), auditing sebagai:
“Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang
dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.”
3.
Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi , 2002), auditing merupakan:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”
Menurut
(Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian auditing di atas maka
audit mengandung unsur-unsur:
Ø suatu proses
sistematis, artinya audit merupakan suatu langkah atau prosedur yang logis,
berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah
yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
Ø untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik
ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh
individu atau badan usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau
berprasangka terhadap bukti-bukti tersebut.
Ø pernyataan
mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan
dan kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
Ø menetapkan
tingkat kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi
terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan
kesesuaian pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat
kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat
dikuantifikasikan, kemungkinan pula bersifat kualitatif.
Ø kriteria
yang telah ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar
untuk menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
§ peraturan
yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
§ anggaran
atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
§ prinsip
akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
Ø Penyampaian
hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam
bentuk laporan audit (audit report)
Ø pemakai yang
berkepentingan, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para
pemakai informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon
investor, organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam
ini disebut Generally Accepted
Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA
adalah Interpretasi.
Pernyataan
Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh
IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan
demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini
bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat
wajib.
Standar umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Audit dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
1.
Audit laporan keuangan ( financial statement audit ). Audit laporan keuangan
adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan
kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan
sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu
dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan
kantor pelayanan pajak.
2.
Audit kepatuhan (compliance audit ). Audit ini bertujuan untuk menentukan
apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang
tertentu . Kriteria- kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal
dari sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen
dalam bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya
disebut fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
3.
Audit operasional (operational audit ). Audit operasional merupakan penelahaan
secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan
tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang
obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional
tertentu.
Auditing secara umum tersebut
memiliki unsur-unsur penting yang diuraikan berikut ini.
1. SUATU PROSES SISTEMATIK.
Auditing
merupakan suatu proses sistematik, yaitu berupa suatu rangkaian langkah atau
prosedur yang logis, bererangka dan terorganisasi. Auditing dilaksanakan dengan
suatu urutan langkah yang direncanakan, terorganisasi, dan bertujuan.
2. UNTUK MEMPEROLEH DAN MENGEVALUASI BUKTI
SECARA OBJEKTIF.
Proses
sistematik tersebut ditujukan untuk memperoleh bukti yang mendasari pernyataan
yang dibuat oleh individu atau badan usaha, serta untuk mengevaluasi tanpa
memihak atau berperasangka terhadap bukti-bukti tersebut. Sebagai contoh, suatu
badan usaha membuat suatu pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi yang
disajikan dalam laporan keuangan dan auditor melakukan audit atas pernyataan
yang dibuat oleh badan usaha tersebut. Dalam auditnya, auditor tersebut
melakukan proses sistematik untuk memperoleh bukti-bukti yang menjadi dasar
pernyataan yang disajikan oleh badan usaha tersebut dalam laporan keuangannya,
dan mengevaluasinya secara objektif, tidak memihak, baik kepada pemberi kerja
(manajemen) maupun kepada pihak ketiga (pemakai hasil audit).
3. PERNYATAAN MENGENAI KEGIATAN DAN KEJADIAN
EKONOMI.
Yang
dimaksud dengan pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi di sini
adalah hasil proses akuntansi. Akuntansi merupakan proses pengidentifikasian,
pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi yang dinyatakan dalam satuan uang.
Proses akuntansi ini menghasilkan suatu pernyataan yang disajikan dalam laporan
keuangan, yang umumnya terdiri dari empat laporan keuangan pokok; neraca,
laporan laba-rugi, laporan saldo laba (retained
earnings), dan laporan arus kas. Laporan keuangan dapat pula berupa laporan
biaya pusat pertanggungjawaban tertentu dalam perusahaan.
4. MENETAPKAN TINGKAT KESESUAIAN.
Pengumpulan
bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti
tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan tersebut dengan
criteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan
criteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan, kemungkinan pula
bersifat kuantitatif. Misalnya, auditing ditujukan untuk menilai pelaksanaan
anggaran biaya produksi. Menurut anggaran, biaya produksi untuk tahun 19X1
diperkirakan sebesar Rp 10.000.000. realisasi biaya produksi untuk tahun
tersebut misalnya sebesar Rp 12.000.000. Auditing dapat ditujukan terhadap
realisasi biaya produksi tersebut, untuk dibandingkan dengan kriterianya, yaitu
biaya produksi yang dianggarkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan (dalam
hal ini realisasi biaya produksi sebesar Rp 12.000.000) dengan kriteria (dalam
hal ini anggaran biaya produksi sebesar Rp 10.000.000) dapat dinyatakan secara
kuantitatif, yaitu dengan cara membuat pernyataan bahwa realisasi biaya
produksi menyimpang Rp 2.000.000 atau 20% diatas anggarannya. Audit yang
dilukiskan dalam contoh diatas umumnya umumnya dilaksanakan oleh auditor
intern, yaitu auditor yang bekerja dalam suatu perusahaan sebagai pelaksana
fungsi auditing intern (internal auditing).
Auditing yang dilaksanakan oleh auditor independen menggunakan pernyataan yang
bersifat kualitatif dalam menyatakan kesesuaian antara criteria dengan pernyataan yang dihasilkan oleh proses
akuntansi. Sebagai contoh, auditor independen memberikan pernyataan bahwa
laporan keuangan yang disajikan oleh suatu perusahaan adalah wajar, dalam semua
hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
5. KRITERIA YANG TELAH DITETAPKAN.
Kriteria
atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk menilai pernyataan (yang berupa
hasil proses akuntansi) dapat berupa:
a.
Peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan legislative.
b.
Anggaran atau ukuran prestasi lain yang ditetapkan oleh manajemen.
c.
Prinsip akuntansi berterima umum (generally
accepted accounting principles)
Umumnya,
auditor yang bekerja di instansi pajak, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan
Pemeriksa Keuangan (Bepeka) menggunakan criteria undang-undang (merupakan
produk badan legislatif negara), prinsip akuntansi berterima umum, atau
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam melaksanakan audit
atas laporan pertanggungjawaban keuangan instansi pemerintah, perusahaan
swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
serta projek pemerintah. Auditor yang bekerja sebagai auditor intern di suatu
perusahaan menggunakan kriteria anggaran atau tolok ukur kinerja lain dalam
melaksanakan auditnya. Auditor independen menggunakan kriteria prinsip
akuntansi berterima umum dalam menilai laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan.
6. PENYAMPAIAN HASIL.
Penyampaian
hasil auditing sering disebut dengan atestasi (attestation). Penyampain hasil ini dilakukan secara tertulis dalam
bentuk laporan audit (audit report).
Atestasi dalam bentuk laporan tertulis ini dapat menaikkan atau menurunkan
tingkat kepercayaan pemakai informasi keuangan atas asersi yang dibuat
oleh pihak yang diaudit. Misalnya, jika
auditor independen menyatakan bahwa laporan keuangan auditan adalah wajar, maka
pemakai laporan keuangan tersebut akan mempercayai informasi yang tercantum
dalam laporan tersebut. Sebaliknya, jika auditor independen menyatakan bahwa
laporan keuangan keuangan auditan tidak wajar, maka kepercayaan pemakai laporan
keuangan atas laporan tersebut akan sangat berkurang atau hilang.
7. PEMAKAI YANG BERKEPENTINGAN.
Dalam
dunia bisnis, pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para
pemakai informasi keuangan seperti; pemegang saham, manajemen, kreditur, calon
investor dan kreditur, organisasi buruh, dan kantor pelayanan pajak.
Sumber :